Jombang – KrisnaNusantara.com, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jombang menggelar rapat pada hari senin, 26 Februari 2024 bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah membahas dua topik penting yakni perubahan Perda Inisiatif Nomor 6 Tahun 2017 dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Dalam proses rapat, pembahasan pertama terkait Perda Inisiatif Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian dibacakan Naskah Akademik (NA) dari Pusat Pembangunan (PP) Otonomi Daerah (Otoda) Universitas Brawijaya Malang. Naskah tersebut berisi naskah akademik Naperda Inisiatif yang pada intinya berisi hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Perubahan ini selaras dengan adanya perubahan pada Peraturan Pemerintah.
Kemudian topik pembahasan kedua yaitu Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, penambahan ini wajib dilakukan agar tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang menjadi acuan bagi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Aset daerah harus terinventarisir dengan baik sesuai dengan perubahan dari tahun ke tahun.
Hasil rapat ini tentunya akan dilaporkan kepada Pimpinan dan hasilnya akan diketahui oleh semua pihak tanpa ada yang dirahasiakan baik pada rapat perancangan Raperda Inisiatif maupun pembahasan terkait Raperda Inisiatif tersebut.
(Ben)