Jombang – KrisnaNusantara.com, Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 berlokasi di Gedung Paripurna DPRD Jombang digelar Rapat Paripurna yang membahas tentang nota pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang yakni Mas’ud Zuremi. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Jombang, jajaran Forkopimda, dan beberapa kepala OPD Pemkab Jombang.
Empat Raperda Inisiatif yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 sudah masuk pada tahapan pembahasan. Setelah dilakukan rapat ini, selanjutnya yaitu rapat tentang jawaban Bupati Jombang atas Raperda Inisiatif yang diajukan.
Empat program yang dicantumkan dalam Raperda Inisiatif ialah Raperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang.
Raperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, memiliki keterkaitan bahwa semakin banyaknya ancaman bagi kebhinekaan dan keutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah ideologis di era globalisasi sekarang ini, oleh karena itu dengan adanya Raperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan ialah agar dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan serta memaksimalkan pengembangan kinerja demokrasi Daerah yang berlandaskan pada demokrasi Indonesia.
Kemudian urgensi dibentuknya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ialah bahwa ekonomi kreatif di Jombang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, mengembangkan inovasi, serta memperluas lapangan kerja sehingga perlu adanya Raperda akan hal ini. Dimana dengan adanya peraturan tentang hal tersebut akan menjadi dasar pemecahan masalah yang berkaitan dengan ekonomi kreatif.
Tak kalah pentingnya, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan ditujukan untuk memberikan kepastian Hukum atas upaya memajukan kebudayaan di Kabupaten Jombang, karena kebudayaan merupakan identitas daerah yang berkembang dan harus dijunjung tinggi oleh masyarakat sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Raperda yang keempat membahas terkait Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, dimana perlu dilakukan penyesuaian untuk sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Setelah selesai Rapat Paripurna, Pj Bupati Jombang yakni Sugiat menuturkan bahwa empat Raperda Inisiatif ini akan terus berlanjut pembahasannya agar ketika dilaksanakan sudah mendapatkan payung Hukum yang jelas, sehingga dapat bermanfaat di masyarakat Jombang.
(Ben)