MALANG | KrisnaNusantara.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (31/12/2023) pagi, akhirnya menguak adanya pelaku melakukan aksinya tidak dalam kondisi gangguan jiwa.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, berdasarkan hasil penyelidikan terangka James Loodewyk Tomatala (61) beserta sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar,” jelasnya (2/1/2024)
Menurut Kompol Danang, dari hasil penyelidikan, motif tersangka berbuat keji terhadap korban Ni Made Sutarni (55) yang masih istrinya sendiri, karena jengkel.
Tersangka jengkel karena istrinya telah meninggalkan rumah, di jalan Serayu Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.
Selama meninggalkan rumah itulah, tersangka menduga jika istinya selingkuh. Kendati dugaan adanya pihak ketiga itu, tidak bisa dibuktikan.
Pada Kamis 28 Desember 2023, lanjut Kompol Danang, tersangka mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang. Namun, tersangka tidak mendapati korban di sana.
Kemudian, tersangka memperoleh informasi jika pada Sabtu 30 Desember, jika di tempat kerja korban di Taman Krida Budaya, ada acara gathering.
Setelah tersangka berhasil membawa korban pulang ke rumah, cekcok antara pasangan suami istri (Pasutri) ini pun tak bisa dihindari.
Hingga akhirnya, tersangka memukul korban hingga terjatuh, arena ada benturan di kepalanya. Lalu, tersangka mencekik korban dengan tongkat panjang, dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
“Dari alat bukti yang kita sita, ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP, yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” jelas Kompol Danang.
Setelah tubuh korban dimutilasi, tersangka merasa bingung dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.
Namun ketika saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong-potong.
Potongan jasad perempuan asal Klungkung, Bali itu, diletakkan di sebuah ember yang berada di halaman rumah korban.
Dari kejadian sadis ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338, subsider Pasal 340, subsider Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (hms/red)