MALANG | KrisnaNusantara.com – Kematian gantung diri Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ternyata terdapat kejanggalan.
Polisi pun kemudian berhasil mengungkapnya, dan diketahui jika pria paruh baya tersebut merupakan korban penculikan dan pemerasan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro membenarkan adanya kejanggalan yang terendus polisi terkait kematian korban.
Bahkan, polisi sudah mengamankan 5 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban, sebelum akhirnya korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Lima tersangka tersebut, yakni berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kemudian RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
“Sebelum kasus ini terungkap, polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain,” kata Kompol Wisnu Kuncoro, Senin (20/11/2023).
Dijelaskan, korban ditemukan meninggal dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah di jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta adanya serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
Dari situ, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sebanyak 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut.
Kompol Wisnu menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, sebelum ditemukan meninggal atau pada Rabu (15/11/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berada di rumahnya, dijemput oleh seseorang.
Alasan dijemput, karena korban dituding terlibat persoalan asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.
Kepingin persoalan yang ditudingkan padanya cepat selesai, korban pun ikut dan mereka menuju rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Jombang.
Selama di rumah tersebut, korban kerapkali mendapatkan aksi penganiayaan. Korban dipukuli berulang kali pada bagian perut hingga wajah.
Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan kepada korban sejumlah Rp 30 juta untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelas Kompol Wisnu.
Dirasa tak ada ‘jalan keluar’, korban pun frustasi. Korban kemudian berasalan ke kamar mandi dan kemudian korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri, Kamis (16/11/2023).
Kompol Wisnu S Kuncoro menyebut, motif para tersangka yakni ingin mendapatkan keuntungan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (*/red)