Hukum & Kriminal

Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam 6 Pekan, Polres Malang Ringkus 10 Tersangka

×

Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam 6 Pekan, Polres Malang Ringkus 10 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Narkoba polres malang
10 tersangka kasus peredaran narkoba dirilis di Polres Malang.

MALANG, KrisnaNusantara.com – Sebanyak 9 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang.

Dari 9 kasus tersebut, polisi meringkus 10 tersangka. Mereka pun dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sembilan kasus maupun 10 tersangkanya, diungkap Polres Malang dalam waktu 6 pekan, yakni mulai 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, dari 9 kasus tersebut,
8 kasus di antaranya adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dan sisanya, yakni 1 kasus adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus Satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang sebagai pengedar, sementara dua orang lainnya sebagai pemakai,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni sebanyak 69,47 gram sabu-sabu, dan 1,65 gram ganja.

Selain itu, lanjutnya, juga diamankan berbagai barang bukti lain, di antaranya 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat isap sabu-sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menjelaskan, dalam aksi peredarannya, tersangka menggunakan sistem ranjau.

Yakni penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.

“Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” ujar AKP Aditya Permana.

Pihaknya juga menduga, tersangka pengedar yang berhasil diamankan itu merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal ini.

“Kita tetap akan berupaya membongkar jaringan-jaringan yang berkaitan dengan para tersangka,” tambah AKP Aditya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *