Politik & Pemerintahan

Bupati Jombang Mengantisipasi Dampak Kemarau, Instruksikan Langkah Cepat Lewat SE Sekda

×

Bupati Jombang Mengantisipasi Dampak Kemarau, Instruksikan Langkah Cepat Lewat SE Sekda

Sebarkan artikel ini
gd4h2S6gr2FLt1rgC9DBTKmoHPCGe7Cffn0qr80F

JOMBANGKrisnaNusantara.com, Pemkab Jombang resmi sudah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026 sebagai respons terhadap prakiraan BMKG yang memprekdisi puncak musim kemarau ekstrem akan terjadi lebih awal. Yakni pada Agustus 2026 dengan curah hujan berada di bawah kondisi normal.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., atas nama Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., menandatangani secara elektronik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan di seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk mengantisipasi berbagai dampak yang berpotensi ditimbulkan oleh musim kemarau.

“Sehubungan dengan hal tersebut seluruh OPD terkait saya minta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengadapimusim kemarau sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat dan terintegrasi,” Tegas Bupati Jombang Tersebut.

Selain penanganan yang terintegrasi, Bupati Warsubi juga menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat dalam menyebarluaskan informasi petensi bencana demi menekan resiko di mayarakat.

“Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang agar menginformasikan potensi kejadian bencana pada musim kemarau pada seluruh jajaran agar kewaspadaan dapat ditingkatkan sehingga meminimalisir korban dan mempercepat informasi kejadian bencana,” lanjutnya

Untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan efektif dan terkoordinasi, Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang tersebut mengatur pembagian tugas secara rinci kepada sejumlah perangkat daerah dan instansi lintas sektor. Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan, Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diminta meningkatkan pengawasan di kawasan hutan serta melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam menyosialisasikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Pada sektor penyediaan air bersih, Dinas Perumahan dan Permukiman bekerja sama dengan Perumda Tirta Kencana ditugaskan memetakan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan serta memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang. BPBD sebagai leading sector penanganan bencana diarahkan untuk mendirikan posko siaga, melaksanakan kaji cepat terhadap dampak bencana, menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, serta mengoordinasikan pelaksanaan tanggap darurat bersama instansi terkait, termasuk TNI, Polri, dan Basarnas.

Di bidang sosial dan kesehatan, Dinas Sosial diminta menyiagakan personel Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) agar siap mengoperasikan dapur umum sewaktu-waktu sekaligus memastikan ketersediaan bantuan logistik bagi masyarakat yang terdampak. Sementara itu, Dinas Kesehatan, RSUD Jombang, RSUD Ploso, dan tim PSC 119 disiagakan untuk mengoperasikan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT-S/B) secara berkelanjutan serta mengerahkan ambulans beserta tenaga kesehatan ke lokasi yang membutuhkan.

Di tingkat kecamatan, seluruh camat di Kabupaten Jombang diminta segera meneruskan surat edaran tersebut kepada para kepala desa di wilayah masing-masing. Selain itu, camat juga berkewajiban memantau perkembangan kondisi di lapangan secara berkala serta memberikan rekomendasi secara cepat terhadap usulan penanganan darurat kekeringan maupun kebakaran yang disampaikan pemerintah desa.

Melalui kebijakan yang ditetapkan Bupati Jombang Warsubi dan implementasi teknis yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kekeringan, krisis air bersih, serta kebakaran hutan dan permukiman, demi melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *