Jombang – KrisnaNusantara.com, Kabar pungutan liar (Pungli) yang diduga terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur membuat heboh masyarakat. Kali ini Perbuatan curang dan tercela itu lagi-lagi terjadi di sekolah, di mana tempat ini seharusnya sebagai embrio gerakan antikorupsi dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini di kalangan pelajar.
Temuan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak sekolah di wilayah Kabupaten Jombang ini terkuak saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara mendapat informasi dan pengaduan dari Masyarakat terkait perilaku koruptif yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lembaga pendidikan milik pemerintah ini.
Ketua Cabang Kab. Jombang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara, Imam Subagiyo mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan mendapat temuan terkait adanya dugaan praktik pungli (pungutan liar) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) Kudu Jombang. Ia meminta Dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH )untuk segera melakukan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) di SMKN yang terletak di Jalan Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.“
Kami telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN Kudu Jombang, Hal ini harus segera diusut tuntas. Menurut informasi yang kami terima ada keterlibatan oknum Kepala sekolah (kepsek) , maka kami minta agar oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses hukum dan dicopot dari jabatannya. Labelnya saja infaq tidak mengikat, yang jelas itu Pungli berkedok infaq, jelas menentukan nominal Rp 100.000 per bulan.dan yang lebih mirisnya pakai stempel basah dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur,sudah jelas kartu yang belum dibayar ada stempel kabupaten jombang kalau sudah dibayar ada stempel provinsi Jawa timur,” kata Imam Subagiyo.
Imam menilai , perilaku koruptif yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah adalah hal yang tidak pantas dicontoh untuk lembaga lain khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Sungguh sangat berani oknum kepala sekolah melakukan hal yang tidak pantas dicontoh untuk lembaga lain khususnya di wilayah Jawa Timur. ini jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dan meresahkan masyarakat. Sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan yang bebas dari pungli, bukan malah menjadi tempat untuk memeras orang tua siswa, Kalau memang terbukti, kita meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memprosesnya sampai ke meja hijau,” tegas Imam.
Melalui rilisnya , LSM Cakra Baskara Nusantara mengungkapkan beberapa alasan mengapa oknum kepsek SMKN Kudu Jombang harus dihukum dan dicopot, antara lain:
Bahwa praktik koruptif ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah, Selain itu adanya praktik penyalahgunaan wewenang karena Oknum kepsek telah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi dengan cara membebani orang tua siswa, Pungli ini jelas membebani orang tua siswa yang sudah banyak mengeluarkan biaya untuk pendidikan anaknya.
Tidak hanya itu , praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan ini bisa mencoreng nama baik sekolah, tindakan oknum kepsek ini bisa dinilai telah mencoreng nama baik SMKN Kudu Jombang. Semua masyarakat dan pihak terkait berkewajiban untuk menghentikan praktik pungli dengan modus apapun di sekolah. Oknum kepsek yang terlibat harus dihukum dan dicopot dari jabatannya.
Imam Subagiyo, menjelaskan dalam undang undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan pasal 2 ayat 1jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pasal 2, pasal 3, pasal 5,pasal 3 jo 18 Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti bukti data yang ada Serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkaid SPJ nya,” tambahnya,
Lanjutnya “Saya harap ini menjadi periksa pihak APH dan Kejaksaan Kabupaten Jombang serta pihak-pihak terkait, kita akan bersurat melakukan pelaporan terkait hal ini, situasi masyarakat sudah terjepit, jangan malah dijadikan ladang bisnis untuk mengadakan pungutan yang kurang jelas penggunaannya, Komite sebagai tameng melakukan pungutan, pihak sekolah mencari aman, orang tua menjerit, perekonomian belum stabil secara maksimal, jangan ambil keuntungan disituasi seperti ini, usut tuntas, dan kita akan adakan Aksi Damai/Demo di depan Kacapdin kabupaten Jombang kalau hal ini tidak secepatnya di ambil tindakan” , pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Jombang, dikhawatirkan memicu praktik korupsi.
Komite sekolah di SMKN Kudu Jombang, di Jalan Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, diduga menjadi tameng pungutan liar (pungli) berkedok infaq. Wali murid diwajibkan membayar Rp 100.000 per siswa setiap bulan.
Praktik ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah.
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, pada Selasa (26/3/2024), mengeluhkan kepada media, “Anak saya diwajibkan membayar Rp 100.000 di situasi sulit mencari duit. Katanya sekolah butuh biaya banyak, terus anggaran Dana Bos dan BPOPP apa tidak bisa membantu?”, ucap salah satu wali murid.
Sementara itu pada hari Rabu 03/04/2024, ketua Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat CBN Kabupaten Jombang, Imam Subagiyo mengecam keras dugaan pungli yang di lakukan pihak SMKN KUDU Jombang Kepada wali murid, dengan dalih sebagai sumbangan infaq.
Imam kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan SMKN Kudu Jombang yang di bungkus dengan dalih sumbangan infaq yang tidak mengikat.
Sementara, alibi Kepsek Saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024), Kepala Sekolah SMKN Kudu Jombang membenarkan adanya sumbangan berkedok infaq tersebut. Ia berdalih bahwa sumbangan tersebut kembali ke siswa lagi.
Ditempat berbeda ketua MKKS SMKN Kabupaten jombang saat diminta keterangan melalui WhatsApp beliau juga mengatakan dengan singkat, “terus bagaimana lagi mas suaminya kan LSM mas, anehnya lagi sehabis dimintai keterangan langsung memblokir nomor salah satu media yang konfirmasi” tandasnya.
Oleh sebab itu, dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hal ini untuk memastikan apakah praktik tersebut benar-benar terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Diperlukan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan APH untuk mencegah praktik pungli di sekolah-sekolah, dan memastikan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi semua siswa.
(Dendi)