Jombang – KrisnaNusantara.com, Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Jombang, dikhawatirkan memicu praktik korupsi.
Komite sekolah di SMKN Kudu Jombang, di Jalan Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, diduga menjadi tameng pungutan liar (pungli) berkedok infaq. Wali murid diwajibkan membayar Rp 100.000 per siswa setiap bulan.
Praktik ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah.
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, pada Selasa (26/3/2024), mengeluhkan kepada media, “Anak saya diwajibkan membayar Rp 100.000 di situasi sulit mencari duit. Katanya sekolah butuh biaya banyak, terus anggaran Dana Bos dan BPOPP apa tidak bisa membantu?”, ucap salah satu wali murid.
Sementara itu pada hari Rabu 03/04/2024, ketua Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat CAKRA BASKARA NUSANTARA (CBN) Kabupaten Jombang, Imam Subagiyo mengecam keras dugaan pungli yang di lakukan pihak SMKN KUDU Jombang Kepada wali murid, dengan dalih sebagai sumbangan infaq.
Imam kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan SMKN KUDU Jombang yang di bungkus dengan dalih sumbangan infaq yang tidak mengikat.
Sementara, alibi Kepsek Saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024), Kepala Sekolah SMKN Kudu Jombang membenarkan adanya sumbangan berkedok infaq tersebut. Ia berdalih bahwa sumbangan tersebut kembali ke siswa lagi.
Ditempat berbeda ketua MKKS SMKN Kabupaten jombang saat diminta keterangan melalui WhatsApp beliau juga mengatakan dengan singkat, “terus bagaimana lagi mas suaminya kan LSM mas, anehnya lagi sehabis dimintai keterangan langsung memblokir no salah satu media yang konfirmasi” tandasnya.
Maka sebab itu, dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hal ini untuk memastikan apakah praktik tersebut benar-benar terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Diperlukan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan APH untuk mencegah praktik pungli di sekolah-sekolah, dan memastikan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi semua siswa.
(Dendik)