Jombang – KrisnaNusantara.com Beberapa hari ini di Kota Jombang dihebohkan dengan kabar maraknya penipuan investasi berkedok aplikasi Smart Wallet sehingga menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Seiring meningkatnya jumlah korban dari kasus smart wallet yang menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Projo Jombang, Hari Sukemi, yang akrab dipanggil Krisna. Dalam merespons masalah ini, Krisna berinisiatif untuk membuka posko pengaduan dan bantuan hukum di kantor DPC Projo Jombang untuk membantu korban smart wallet dan menerima pengaduan terkait permasalahan hukum lainnya.
Diketahui, Posko pengaduan tersebut berlokasi di Perumahan Putra Mas Regency, Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Jombang. Krisna didampingi oleh 14 kuasa hukum di bawah kepemimpinan Joko Prasetyo SH MH, yang akrab dipanggil Bang Jack, yang juga merupakan penasihat DPC Projo Kabupaten Jombang.
Krisna menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengelola smart wallet merupakan suatu kejahatan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentu itu tanpa harus menunggu pengaduan atau pelaporan dari korban,” kata Krisna kepada Koran Memo Grup, Kamis (4/4/2024) sore.
Krisna juga menyoroti pelaku atau pengelola aplikasi smart wallet yang diketahui merupakan salah satu oknum wakil rakyat yang seharusnya mengerti aturan dan undang-undang terkait tindak pidana seperti ini.
“Berdasarkan berita yang beredar, banyak korban atas kejahatan ini,” tandasnya.
Terpisah, melalui telepon WhatsApp, praktisi hukum Joko Prasetyo, memberikan sedikit edukasi hukum terkait tindak pidana tipu gelap. Sebagai seorang pengacara yang mengedepankan kemanusiaan, Bang Jack menegaskan bahwa tindakan tersebut tidaklah pantas dilakukan, terutama oleh seorang publik figur atau wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Jadi ini tindak pidana penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama, Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 372 KUHP lama, dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, baru-baru ini rumah seorang oknum anggota DPRD Jombang berinisial AT yang berlokasi di Mojowarno, digeruduk puluhan warga Senin (1/4) malam. Mereka datang lantaran merasa tertipu aplikasi trading Smart Wallet. Dalam pemberitaan sejumlah media, AT sendiri disebut-sebut terkait dengan aplikasi trading Smart Wallet tersebut. (beny)