Nganjuk – KrisnaNusantara.com, Dalam Operasi Pasar bersama yang dilakukan pada hari Senin (15/07/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk berhasil menyita sebanyak 53.876 batang rokok ilegal di Kota Angin.
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri dan Asisten Ekbang Pemkab Nganjuk menargetkan beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Rejoso, Kecamatan Bagor, dan Kecamatan Berbek.
“Tim berhasil mengamankan 53.876 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp. 74.348.880,” Ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Ops dan Linmas.
Sutikno menyatakan bahwa operasi pasar bersama yang dikoordinasikan oleh Satpol PP ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk.
“Selain itu, juga penindakan terhadap temuan pelanggaran selama operasi berlangsung. Alhasil, tim gabungan juga berhasil menangkap sales atau oknum peredaran rokok ilegal di Rejoso. Rokok ilegal yang dibawa oleh oknum atau sales ini juga masih dalam bentuk box,” kata Sutikno.
Berdasarkan hasil operasi tersebut, Sutikno mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak mengedarkan, menggunakan, menyimpan, atau memproduksi rokok ilegal.
“Jadi intinya, kita bersama-sama stop peredaran rokok ilegal di kabupaten nganjuk,” tegasnya.
Sutikno juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak membayar pajak.
“Sekali lagi kami berpesan kepada masyarakat, apabila nanti masih terdapat adanya peredaran rokok ilegal, maka kami akan tindak dengan sanksi yang tegas,” tambahnya.
( Red )













