Jombang–KrisnaNusantara, Dalam kunjungan ini, Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., bersama Staf Ahli, Kepala Dinas PUPR Jombang dan Kepala OPD terkait, serta Forkopimcam Gudo meninjau langsung lokasi galian C yang berada diantara wilayah Gudo dan Kediri dan Rolak 70 di Desa Bugasur Kec. Gudo pada Minggu (19/1/2025).
“Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasing galian C,” jelas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Beberapa informasi, bahwa selama ini Pemkab Jombang tidak pernah memberikan izin terkait penggalian tambang pasir di area tersebut. Selain itu Pemkab Jombang juga telah berkoordinasi terkait peraturan penggalian pasir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari hasil koordinasi tersebut, tidak ada izin penggalian tabang pasir dari Pemprov Jatim.
“Hari ini kita juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kediri, untuk kita bersama-sama meninjau lokasi secara langsung. Kita sudah lihat memang secara prinsip itu butuh tata kelola kedepan dan kalau sudah sepakat bersama atas nama pemerintah dan untuk kebaikan warga mengatasi potensi negatif yang bisa menjadi bencana,” jelasnya.
Sebagai informasi, galian C wilayah tersebut telah memakan korban jiwa. Bahkan aktifitas galian C menjadi factor penyebab jebolnya bendungan Rolak 70 yang menyebabkan banjir di wilayah Bandarkedungmulyo beberapa tahun lalu.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menghimbau kepada warga, apabila menemui aktivtas penggalian sebaiknya langsung melapor Pemkab Jombang, pihaknya juga menekankan bahwa galian C harus ditutup sebab berpotensi menyebabkan bencana.
“Red”