JOMBANG, Krisna Nusantara.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Arak Bali ke Kabupaten Jombang berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebanyak 1.300 botol miras ilegal berhasil diamankan dari dalam mobil pikap yang terparkir di rumah seorang penjual.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit 1 Satresnarkoba Ipda David Waluyo. Ia mendapat kabar bahwa sebuah mobil pikap berwarna putih tengah membawa muatan miras dari Bali menuju ke Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak pada Rabu (17/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas menangkap seorang pemuda berinisial (ZAP) (21), warga Desa Mancilan, yang diduga menjadi pengendali distribusi miras tersebut.

Tak berselang lama, sebuah mobil pikap bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan (ES) (48) warga Plemahan, Kediri, bersama kernetnya (RKM) (20) asal Pogalan, Trenggalek, tiba di rumah (ZAP). Polisi yang sudah bersiaga langsung menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan kardus berisi botol-botol Arak Bali yang siap edar.
Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan, ribuan botol Arak Bali dengan kapasitas 600 ml per botol itu merupakan pesanan (ZAP) yang rencananya akan dijual bebas di wilayah Jombang.
“(ZAP) berperan sebagai penjual. Sementara (ES) dan (RKM) bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Bowo saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025
Menurut Bowo, modus pengiriman miras tersebut tergolong rapi karena menggunakan mobil ekspedisi dan dikemas dalam kardus layaknya barang biasa. Tak hanya ke Jombang, distribusi Arak Bali ini juga menyasar wilayah lain di Jawa Timur.
“Berkat kesigapan tim, ribuan botol miras ini berhasil kami amankan sebelum sempat beredar. Kami perkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan setidaknya 4000 Orang dan generasi muda dari potensi dampak buruk konsumsi miras,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Iptu Bowo juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras dan narkoba di Jombang.
“Miras adalah akar dari banyak tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya. (JF)













