Politik & Pemerintahan

Gerak Cepat untuk Optimalisasi Layanan Publik, Pj Bupati Narutomo Perintahkan Relokasi MPP ke Simpang.

×

Gerak Cepat untuk Optimalisasi Layanan Publik, Pj Bupati Narutomo Perintahkan Relokasi MPP ke Simpang.

Sebarkan artikel ini
mm 1 scaled

JombangKrisnanusantara.com, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah inisiatif dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Jombang baru-baru ini meluncurkan MPP yang berlokasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 24 Juni 2024. Untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan publik, PJ Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., CRGP., CGCAE., CFrA, telah mengarahkan pemindahan MPP ke Ruko Simpang 3 Jombang.

Langkah cepat ini segera mendapatkan respon dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa kepala OPD terkait. Mereka melakukan peninjauan terhadap kondisi kelayakan Ruko Simpang Tiga Mojongapit pada pagi hari Kamis, 25 Juli 2024.

Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa Sekda Agus Purnomo telah memerintahkan Tim BPBD dan Satpol PP untuk membuka semua pintu ruko agar dapat memeriksa langsung kondisi bagian dalam gedung atau ruko yang direncanakan akan digunakan untuk MPP.

nn 1 scaled

Ruko yang dipilih terletak di blok sebelah barat. Perpindahan MPP ini dilakukan karena gedung DPMPTSP yang saat ini digunakan sebagai MPP dianggap kurang representatif.

“Sebagaimana hasil rapat dengan Bapak Pj Bupati Jombang, Kajari dan tim penyelamat aset daerah, kita akan segera memindahkan MPP,” ujar Agus Purnomo saat memimpin peninjauan di lokasi.

“Terkait dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik, diarahkan oleh Pak Bupati bahwa MPP segera dilakukan pemindahan ke Ruko Simpang 3. Mengingat kondisi di sana kurang representatif, padahal masih ada instansi vertikal yang berharap bergabung dengan kami di MPP,” tutur Agus Purnomo.

Langkah pertama yang diambil adalah memeriksa kelayakan bangunan Ruko Simpang 3 Mojongapit yang direncanakan akan dijadikan MPP. Sekdakab Jombang juga mengungkapkan bahwa masalah terkait Ruko Simpang 3 yang akan digunakan sebagai MPP telah teratasi, sehingga proses pemindahan MPP dapat dipercepat.

“Target (pemindahan) akan kita lakukan secepatnya, MPP yang ada di DPMPTSP itu nanti segera dilakukan pemindahan ke Simpang 3. Dan ini kita akan berusaha cek langsung kondisi yang ada di dalam,” ungkap Sekda Agus Purnomo.

Sekda Agus Purnomo menyatakan bahwa jumlah ruko yang akan digunakan untuk MPP akan disesuaikan dengan kebutuhan.

”Kita lihat nanti membutuhkan berapa ruko,” tuturnya. Terkait anggaran yang disiapkan, Sekdakab Jombang Agus Purnomo kembali menjelaskan, tidak mengeluarkan anggaran besar.

“Kita bergerak cepat sesuai dengan arahan Pak Bupati, untuk sementara kita tempati seadanya dulu. Karena instruksi dari Pj Bupati Jombang harus segera dilakukan pemindahan,” tegasnya.

Namun, Pemkab Jombang tetap merencanakan pembangunan untuk masa depan. “Kami rencanakan pembangunan pada tahun 2025, sehingga kegiatan konstruksi bisa dimulai pada tahun 2026. Sementara itu, kita akan menempati lokasi sesuai dengan kondisi saat ini. Jumlah ruko yang digunakan akan disesuaikan dengan kebutuhan MPP, dan jika diperlukan, akan dimanfaatkan hingga utara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *