MADIUN, KrisnaNusantara.com – Kecurigaan warga terhadap aktivitas ganjil di sebuah rumah di jalan Yos Sudarso gang Setia, kelurahan Patihan, kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, akhirnya terjawab.
Rumah itu benar-benar digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif).
Buktinya, polisi mendapatkan barang bukti ganja siap edar sejumlah 4 bungkus dengan berat 16,32 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan, saat tim Satresnarkoa Polres Madiun Kota melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada Kamis (4/1/2024).
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah tersebut, diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Eka Supriyadi, Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, Sabtu (6/1/2024).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pemuda berinisial LMP (20), warga kecamatan Manguharjo, kota Madiun.
“Kami juga mengamankan tersangka berinisial LMP,” lanjutnya.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel merek iphone 7, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
Kemudian, 1 bendel paper merek RAW dan 1 gulung lakban warna cokelat yang digunakan sebanagi bungkus diduga narkotika jenis ganja.
“Tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Madiun Kota,” tandas Eka Supriyadi.
Saat ini, lanjutnya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.