SIDOARJO | KrisnaNusantara.com – Diduga jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial DP asal Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, diamankan Satresnarkoba Polresta setempat, karena
DP diringks polisi pada Sabtu (23/9/2023) malam lalu saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kepada polisi, tersangka DP mengakui perbuatannya. Kemudian, dia menunjukkan barang bukti yang berada di rumahnya, di Desa Kraton, Kecamatan Krian.
Dari penggeledahan rumah DP, polisi mengamankan barang bukti, berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi sabu-sabu 1,10 gram dan 1,08 gram.
Kemudian, 2 lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan tersangka DP merupakan upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.
Kombes Wahyu Bintoro menegaskan, agar siapa pun tidak melakukan tindakan melawan hukum, apalagi sampai nekat terlibat jaringan peredaran narkoba.
Pihaknya menyatakan, tidak segan-segan memberikan ancaman hukuman berat kepada warga yang tertangkap melakukan peredaran narkoba.
“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya, Selasa (31/10/2023).
Sementara tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. (red)