Hukum & Kriminal

Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pattimura Yang sempat Viral Di Medsos Berhasil Diringkus Team Polres Jombang

×

Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pattimura Yang sempat Viral Di Medsos Berhasil Diringkus Team Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250410 WA0177

JOMBANG, Krisna Nusantara com, – Polisi berhasil meringkus empat pemuda pelaku pengeroyokan brutal terhadap seorang remaja di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu, 23 April 2024, saat bulan Ramadan itu ternyata bermotif dendam pribadi.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian adalah FWW (24), FA alias Payeng (19), DGP (21), warga Kecamatan Plandaan, Jombang, dan MIM (19), warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Dari tujuh orang yang kami amankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (10/4/2025).

Korban pengeroyokan diketahui bernama Ferdi Angga Saputra (19), warga Jombang. Ia menjadi sasaran aksi kekerasan oleh gerombolan bermotor yang konvoi keliling kota.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, salah satu tersangka memiliki dendam terhadap korban. Berbekal emosi tersebut, kelompok tersebut melakukan konvoi dan mencari sasaran hingga akhirnya berpapasan dengan korban di Jalan Pattimura.

Saat berpapasan, mereka langsung melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban,” jelasnya

IMG 20250410 WA0176
4pelaku pengeroyokan digelandang dipolres Jombang

Peristiwa bermula ketika Ferdi dan tiga temannya pulang usai membeli makanan sahur di kawasan Jombang Kuliner. Saat melintas di simpang empat SMA 2 Jombang, mereka berpapasan dengan konvoi sepeda motor liar.

Sekitar 50 meter sebelum tiba di rumah, motor yang dikendarai Ferdi ditendang hingga jatuh, sementara tiga temannya berhasil melarikan diri.

Ferdi menjadi bulan-bulanan belasan pemuda bermotor, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang. Aksi tersebut sempat direkam warga dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami tegaskan komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Margono.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kriminal di lingkungan sekitar mereka ke aparat penegak hukum. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *