Politik & Pemerintahan

Pemprov Kaltim Resmi Larang Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing serta Kucing demi Keamanan Pangan

×

Pemprov Kaltim Resmi Larang Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing serta Kucing demi Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini
kucing

SamarindaKrisnaNusantara – Pemprov Kaltim telah resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing demi kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, dan ditujukan kepada semua bupati, wali kota, serta instansi terkait di Kalimantan Timur.

Langkah ini adalah komitmen Pemprov Kaltim untuk memastikan produk hewan yang beredar memenuhi prinsip ASUH dan memperkuat pengawasan lalu lintas produk hewan.

Surat edaran menyatakan bahwa anjing dan kucing bukan termasuk kategori hewan ternak penghasil pangan.

Oleh karena itu, perdagangan daging anjing dan kucing tidak untuk konsumsi masyarakat, demi keamanan pangan, perlindungan kesehatan, pencegahan penyakit hewan menular, dan peningkatan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta meningkatkan pengawasan sesuai kewenangan.

Screenshot (651)Screenshot (652)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *