Polres Jombang melalui Kasatreskrim melakukan konferensi pers terkait ungkap kasus rampok mobil rental online via aplikasi in-drive yang dilakukan pasutri di Tol Panjang Jombang – Surabaya setelah pelakunya lari hingga ke Cepu.
Polres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra melakukan kenferensi pers (12/03/2025) terkait kasus yang lagi viral di sosial media terkait rampokan mobil rental in-drive yang dilakukan oleh pasangan rampok pria dan wanita di Tol Panjang Jomo.

Kejadian yang berlangsung pada 10 Maret 2025 di Tol di kawasan Kesamben. Pada dasarnya kejadian ini telah direncanakan oleh pelaku.
Tahap pertama, pelaku berinisial HS seorang wanita memesan kendaraan dan jasa transportasi via online dengan menggunakan applikasi in-drive. Dengan tujuan untuk dijemput dan dianter kea rah Tulungagung.
Setelah itu tahap berikutnya, pelaku ke dua pria berinisal HB memiliki rencana dengan pelaku pertama bahwa nanti saat berada di atas Tol pelaku wanita nanti akan berpura-pura untuk mual-mual dan meminta mobil berhenti, dan kemudian dilakukan eksekusi.

Seiring berjalannya waktu, rencana berubah dan proses eksekusi dilakukan saat mobil sedang melaju dengan mencelakai atau melukai driver untuk kemudian diturunkanpaksa. Korban dijerat lehernya dengan tali dari belakang oleh pelaku pria, akan tetapi korban berusaha melawan dan menghentikan kendaraan.
Selanjutnya korban membuka pintu dan berusaha keluar mobil sebelum benar-benar terluka dan memasuki mobil kembali dari pintu belakang. Saat korban berada di belakang dan akan melakukan perlawanan kemudian pelaku wanita tersebut berusaha memukul korban dengan helm yang dibawa oleh korban dan diletakkan di dalam mobil dengan tujuan korban jatuh dari mobil kemudian melarikan diri.
Pernyataan pelaku wanita itu dibenarkan oleh korban dan dibuktikan dengan hasil fisum yang terdapat luka lecet dan benturan di dada korban.
Korban langsung melapor kejadian tersebut dan akhir pelarian pelaku tertangkap di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah. Dan kemudian Polres Blora menginfokan penangkapan tersebut ke Polres Jombang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Mobil Avanza milik korban, helm yang dipakai untuk memukul korban, dan Handphone pelaku yang dilakukan untuk memesan transportasi onlie via in-drive application.
Motif perampokan kendaraan ini yaitu untuk menguasai mobil dan menjualnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan diduga untuk memenuhi kebutuhan pelaku wanita dikarenakan pelaku wanita sedang hamil enam bulan dan setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Jombang dan benarkan.
Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan, dan untuk pelaku pria HB 29th warga Sumatra Barat memiliki rekam jejak telah melakukan hal yang sama di Jakarta dan berhasil menjual hasil rampasannya berupa Truk. Untuk pelaku wanita HS 24th berasal dari Pekalongan. Dan keduanya kos di daerah Menganti Surabaya dengan korban driver travel Muhammad Nur Fadjri 26th dari Benowo Surabaya.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dan setelah Mobil Avanza milik korban dijadikan barang bukti yang kemudian digunakan untuk dilakukan penyidikan, POLRES Jombang menyerahkan kembali Mobil tersebut ke Korban selaku pemiliknya. (red.)