Hukum & Kriminal

PUTRI REGITA DIANIYAYA DAN DIPERKOSA 3 PELAKU SEBELUM DIHANYUTKAN

×

PUTRI REGITA DIANIYAYA DAN DIPERKOSA 3 PELAKU SEBELUM DIHANYUTKAN

Sebarkan artikel ini
PUTRI REGITA DIANIYAYA DIPERKOSA DAN DIHANYUTKAN

Putri Regita, gadis yang mayatnya ditemukan di Sungai Pacarpeluk – Megaluh, pembunuhnya telah ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

JOMBANGKrisnaNusantara.com , Putri Regita Amanda (18), mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Pacarpeluk Ds. Megaluh Kab. Jombang, dianiyaya dan diperkosa terlebih dahulu sebelum dihanyutkan di sungai. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra melakukan konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tersebut (13/12/2025).

WhatsApp Image 2025 02 13 at 9.37.41 PM
Foto: 3 Pelaku Pembunuhan Putri Regita digelandang ke halaman kantor satreskrim

Sebelum dibuka oleh Kapolres, para pelaku digelandang dari ruang tahanan menuju halaman Kantor Satreskrim oleh tim Resmob. Tampak 3 (tiga) pelaku mengenakan penutup kepala dan salah satunya memiliki luka di betis sebelah kiri akibat luka tembak saat penangkapan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., menyatakan “Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin Bapak Kasat telah berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan seorang gadis yang masih pelajar yang berasal dari Sumobito bernama Putri Regita Amanda.”

WhatsApp Image 2025 02 13 at 9.37.41 PM 1
Foto: Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan sampaikan amanat untuk masyarakat Jombang

“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh masyarakat Jombang, untuk mengaktifkan kembali siskamling di wilayahnya masing – masing untuk saling menjaga dan mengingatkan akan tindak kejahaatan.” Amanat untuk masyarakat dari Kapolres yang sangat humble ini.

AKP Margono Suhendra menyampaikan tentaang hasil penyidikan yang di tangkap dari keterangan 3 (tiga) pelaku “Salah satu pelaku (utama) APW berasal dari Desa Sembung Kec. Perak memang memunyai hubungan dengan korban dari perkenalan yang dilakukannya via sosial media, dimana Senin mengajak bertemu dengan korban, dia mengajak bertemu di rumahnya salah satu pelaku yang lain (ATE) di Kec. Kunjang Kabupaten Kediri kemudian ditinggalkan terlebih dahulu.”

“Setelah itu pelaku utama dan temannya ini pergi membeli minuman, dengan harapan setelah dibelikan kemudian pergi ke daerah persawahan di Desa Godong Kec. Gudo untuk dilakukan pemerkosaan. Dari situ sebelum mereka melakukan pemerkosan terlabih dahulu melakukan pemukulan di bagian perut hingga sang korban itu tidak berdaya, keterangan pelaku tersebut senada dengan hasil otopsi dimana ditemukan pendaharaan dalam di bagian perut mayat.” Imbuhnya.

Setelah itu dinyatakan bahwa setelah dilakukan pemerkosaan secara bergilir, pelaku utama yaitu sang kekasih dan salah satu pelaku (LI) yang berusia 32 th membawa berbonceng tiga dan teman yang satunya (ATE) yang masih usia pelajar (18) mengikuti dari belakang.

Diceritakan dalam proses pemerkosaan, bahwa korban sempat melakukan usaha perlawanan saat mau diperkosa kemudian mereka saling bagi tugas, ada yang memeganngi tangan dan yang lain memegang kakinya kemudia pelaku utama atau kekasihnya memerkosanya lebih dulu dan kemudian bergantian dengan pelaku yang lainnya.

Setelah ketiganya membawa ke tepi sungai, Pelaku utama APW dan LIF membuangnya ke Sungai di daerah Godong – Gudo dan Pelaku ATE hanya melihat. Tujuan dilakukannya itu untu menghilangkan jejak. Sesuai hasil otopsi, korban meninggal setelah dibuang dan dihanyutkan ke sungai.

Motif dari itu semua yaitu untuk memiliki barang korban berapa sepeda motor dan HP. Sepeda motor telah dijual seharga Rp. 2.200.000,- dan sudah dipakai untuk kebutuhan ketiga pelaku sebesar Rp. 800.000,- dan masih tersisa Rp. !.400.000,_ yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti berikut HP korban dan juga dua buah HP pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi.

WhatsApp Image 2025 02 13 at 9.37.40 PM

Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 340 atau pasal 339 dan 338 yang mana dapat dijerat dengan penjara seumur hidup atau 20 tahun .

(red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *