Peristiwa

Razia di Mojokerto, Polisi Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong dan Ban Kecil

×

Razia di Mojokerto, Polisi Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong dan Ban Kecil

Sebarkan artikel ini
razia motor di mojokerto
Polisi saat melakukan razia kendaraan bermotor di empat titik di Mojokerto.

MOJOKERTO, KrisnaNusantara.com – Satuan Lalu Lintas (Santlantas) Polres Mojokerto Kota, menggelar razia kendaraan bermotor, Sabtu (20/1/2024) malam.

Hasilnya, sebanyak 39 sepeda motor terjaring razia. Sebagian besar, motor yang terjaring razia merupakan motor modifikasi, yakni pakai knalpot brong dan ban ukuran kecil alias tidak standar.

Razia tersebut terpusat di empat titik, yakni simpang empat utara Alun-alun, simpang empat pasar burung jalan Empunala, jalan tikungan desa Canggu kecamatan Jetis, serta jalan raya desa Kemantren kecamatan Gedeg.

Tak hanya knalpot brong dan ban kecil, pengendara yang tidak pakai helm saat berkendara, juga tak luput dari razia petugas.

Tak jarang, pengendara terpaksa putar balik dan kabur sebelum melewati titik operasi. Khususnya kawula muda yang tidak mengenakan kelengkapan berkendara saat melintas.

”Sasaran razia ini jelas adalah knalpot brong dan ban kecil yang banyak dikeluhkan masyarakat, saat kami menggelar Jumat Curhat di berbagai wilayah,” ujar AKP Sudirman, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota.

Menurutnya, polisi memberlakukan tindakan tegas, berupa sanksi tilang bagi kendaraan yang mengenakan knalpot brong dan ban kecil.

Selain itu, AKP Sudirman mengatakan, motor berknalpot brong dan yang memakai ban tidak standar, dilakukan penahanan selama satu bulan ke dapan di Mapolres setempat.

“Atau penahanan tersebut sampai proses hukum kendaraan rampung dan pemilik motor sanggup mengembalikan bentuk knalpot dan ban motornya seperti semula,” tegasnya.

Dikatakannya, jika di kemudian hari masih terjaring kembali, pihaknya tak segan memperpanjang masa penahanan selama dua bulan.

Cara ini ditempuh sebagai efek jera atas perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum.

”Kami akan mengedukasi dan melakukan penahanan selama sebulan sebagai efek jera. Dan nanti bisa diambil lagi dengan membawa knalpot dan ban standar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *