Jombang – KrisnaNusantara.com, Melalui dua penasihat hukumnya, Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Senen muncul ke publik. Syarahuddin, selaku kuasa hukum kedua Senen menyampaikan, bahwa kliennya, secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Siska S ke Polda Jawa Timur Rabu, (21/8/2024).
Laporan tersebut dibuat karena pemilik akun Facebook Siska S telah menyebarkan video viral pejabat Disdikbud yaitu Senen yang diduga bermesraan dengan pejabat lainnya berinisial DYS. Syarahuddin, selaku kuasa hukum Senen menyampaikan, bahwa kliennya punya hak yang sama di mata hukum.
“selaku kuasa hukum, kami melaporkan akun Facebook Siska S ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang telah mengunggah video tersebut di media sosial Facebook,” tutur Reza sapaan akrabnya, saat jumpa pers di Kantor Hukum SSA Al-Wahid, Jalan Pierre Kapten Tendean Jombang, Kamis (22/8/2024).
Selain itu, pihaknya juga meminta maaf karena tidak bisa menghadirkan kliennya lantaran saat ini masih syok dan trauma secara psikologis yang disebabkan unggahan video dan berita yang beredar.
“Mohon maaf juga kami belum bisa menghadirkan Kepala Disdikbud Jombang, Bapak Senen dalam konferensi pers kali ini karena beliau syok dengan adanya berita-berita yang tersebar di media,” ucapnya.
“Klien kami saat ini syok, bahkan hal ini juga berdampak ke pihak keluarga” sambungnya.
Reza juga menegaskan, bahwa belum tentu video dan caption yang beredar itu benar, dan saat ini kasus masih dalam proses, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga akan dilaporkan.
“Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan,” tegasnya.
Saat di Polda Jatim pihaknya juga menyerahkan barang bukti atas laporan akun Siska S.
“Bukti yang kami bawa ke Polda antara lain seperti screenshoot, bukti video yang kami copy dari Facebook itu dan dokumen pendukung lainnya,” tandasnya.